Kamis, 16 Februari 2017

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa dalam usaha mewujudkan Hubungan Industrial yang didasarkan pada itikad baik antara PT. Yepeka Usaha Mandiri dengan Serikat Pekerja PT. Yepeka Usaha Mandiri, sebagai wadah organisasi bagi Karyawan, yang telah diakui eksistensinya dan secara sah telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Maka dipandang perlu, adanya pedoman bersama dalam pelaksanaan Hubungan Industrial, agar dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan
Oleh sebab itu, sebagai manifestasi nyata kemitraan tersebut, maka antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, sepakat untuk mengatur semua hal yang berada dalam koridor Hubungan Industrial dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat mendasar dan memberikan gambaran secara garis besar, sebagai landasan bagi pemenuhan hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan;
Sehingga diharapkan, dengan adanya kepastian hak dan kewajiban, serta tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban secara timbal balik antara Perusahaan dengan Karyawan, akan dapat menjamin kelangsungan hidup Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan bagi Karyawan beserta Keluarganya (versi lengkap klik https://drive.google.com/file/d/0B93snsrydPmuUnl1RkxxSm5QSFU/view?usp=sharing )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar