PERJANJIAN KERJA BERSAMAMUKADIMAHDengan Rahmat Tuhan Yang Maha EsaBahwa dalam usaha mewujudkan Hubungan Industrial yang didasarkan pada itikad baik antara PT. Yepeka Usaha Mandiri dengan Serikat Pekerja PT. Yepeka Usaha Mandiri, sebagai wadah organisasi bagi Karyawan, yang telah diakui eksistensinya dan secara sah telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Maka dipandang perlu, adanya pedoman bersama dalam pelaksanaan Hubungan Industrial, agar dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilanOleh sebab itu, sebagai manifestasi nyata kemitraan tersebut, maka antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, sepakat untuk mengatur semua hal yang berada dalam koridor Hubungan Industrial dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat mendasar dan memberikan gambaran secara garis besar, sebagai landasan bagi pemenuhan hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan;Sehingga diharapkan, dengan adanya kepastian hak dan kewajiban, serta tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban secara timbal balik antara Perusahaan dengan Karyawan, akan dapat menjamin kelangsungan hidup Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan bagi Karyawan beserta Keluarganya (versi lengkap klik https://drive.google.com/file/d/0B93snsrydPmuUnl1RkxxSm5QSFU/view?usp=sharing )
Serikat Pekerja PT. Yepeka Usaha Mandiri
Kamis, 16 Februari 2017
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Rabu, 15 Februari 2017
SELAYANG PANDANG
SEJARAH SINGKAT
BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA PT. YEPEKA USAHA MANDIRI
Pada awal – awal pembentukan Serikat Pekerja para pekerja merasa takut untuk membentuk serikat pekerja dikarenakan ada isu yang berhembus di kalangan pekerja bahwa siapapun yang terlibat dan mendukung dalam pembentukan serikat pekerja maka akan diberikan sanksi pemecatan dari perusahaan.
Akan tetapi dikarenakan perlunya untuk segera membentuk serikat pekerja maka para pekerja tetap membentuk serikat pekerja walaupun dengan bayang – bayang ketakutan akan mendapatkan sanksi dari perusahaan, beberapa pertemuan yang dilakukan untuk pembentukan serikat pekerja dilakukan oleh para pekerja secara diam – diam di beberapa tempat di Kota Bontang dengan menggunakan dana sukarela sumbangan dari para pekerja.
Hingga akhirnya setelah semua persyataran untuk mendirikan serikat pekerja lengkap maka tidak perlu menunggu lama segera didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dan dicatat dengan No.P.4/SP/DSTK.B/XII/2012 pada tanggal 26 Desember 2012 dan mau tidak mau harus diakui oleh perusahaan dengan nama Serikat Pekerja PT. Yepeka Usaha Mandiri atau biasa disingkat SP-YUM.
Tujuan didirikannya SP-YUM ini merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lain.
SP-YUM adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya SP-YUM ini hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keberpihakan kepada pekerja karena lemahnya perlindungan dari pemerintah.
Demikianlah sejarah singkat tentang pembentukan serikat pekerja PT. Yepeka Usaha Mandiri (SP-YUM), oleh karena ini dimohon sumbangsih dari para anggota untuk bersama – sama saling bahu membahu membangun dan memajukan serikat pekerja yang kita cintai ini untuk kesejahteraan seluruh anggota dan keluarga.
Langganan:
Komentar (Atom)
